Bertempat di saung serba guna Pengadilan Agama Dabo Singkep pada hari ini Rabu tanggal 27 Maret 2024 M bertepatan dengan 16 Ramadhan 1445 H dalam acara Kultum Ramadhan Pengadilan Agama Dabo Singkep ( Kurma Pedas) acara ini rutin dilaksanakan selama bulan Ramadhan setelah sholat Zhuhur berjamaah adapun sebagai pembawa acara Bapak Khairul dan narasumbernya siang ini Bapak Ustadz Arman ( Jurusita Pengadilan Agama Dabo Singkep ) dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Dabo Singkep.
Adapun judul tausiyah Bapak ustadz Arman pada siang ini "Sabar"Sabar artinya Menahan diri sedangkan menurut syar'i sabar artinya adalah menahan diri dalam tiga perkara1. Ketaatan Kepada Allah SWT dengan cara beribadah seperti puasa Ramadhan kita lakukan ini kita harus menahan diri dari segala yang membatalkan dan merusak pahala puasa kita2. Hal-hal yang diharamkan seperti berhubungan badan suami istri di siang hari di bulan puasa atau ramadhan.3. Takdir Allah SWT yang dirasa pahit. seperti mendapatkan musibah.Pada kesempatan itu para jamaah Kultum pedas sangat antusias, semangat mendengarkan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.