PROSEDUR PENGADUAN
BERDASARKAN PERMA NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara tertulis
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada :
D. Penanganan Pengaduan melalui Pengadilan Agama Dabo Singkep
a. Dalam hal Pengadilan Agama Dabo Singkep berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep akan meneliti / membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep akan membuat surat tugas untuk Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan;
b. Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep akan membuat rekomendasi;
c. Dalam hal Pengadilan Agama tidak berwenang, Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.