Get Adobe Flash player
Pejabat Dan Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Drs. Aslam - Wakil KetuaAman. S. Ag - HakimWisri S. Ag - HakimT. Mufardisshadri SH - HakimBakhtiar SH - Panitera/SekretarisSyafli Usman SH - Wakil PaniteraMaimonalisa SH - Panitera Pengganti/Wakil SekretarisJafri BA - Panitera PenggantiNa'am - Jurusita/Kaur KepegawaianRonny Setiawan A. Md - Staf Umum/Staf KepegawaianAhad - Jurusita PenggantiArman - Jurusita Pengganti/Plt. KeuanganYendri Syafrino - Jurusita PenggantiRatnawilis SHI - CPNS
Versi Web
id  
Jam Pelayanan
Untitled Document
Transparansi Kepegawaian
Link

eeesyariah

simkep

ikon20khes

justice

e-doc-new
Webmail
surat
Pesan Anda
Profil Kami
profil
Info Pengadaan
Laporan

Cuaca Hari Ini
Subcribe
Tulis Email Anda Disini :


Jumlah Pengunjung
Sampai Saat Ini

Statistik Pengunjung
Sejak 23 Maret 2012

TUJUH PROGRAM PRIORITAS PEMBARUAN PERADILAN AGAMA : PENYELESAIAN PERKARA, MANAJEMEN SDM, PENGELOLAAN WEBSITE, PELAYANAN PUBLIK DAN MEJA INFORMASI, IMPLEMENTASI SIADPA, PENGAWASAN DAN “JUSTICE FOR ALL”

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Pengadilan Agama Dabo Singkep melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqah
  • Ekonomi syari'ah.

Penjelasan :

Yang  dimaksud  dengan  "perkawinan"  adalah  hal -hal yang  diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai  perkawinan   yang   berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain :

  • Izin beristri lebih dari seorang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  • Dispensasi kawin;
  • Pencegahan perkawinan;
  • Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  • Pembatalan perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  • perceraian karena talak;
  • Gugatan perceraian;
  • Penyelesaian harta bersama;
  • Penguasaan anak-anak;
  • Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  • Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  • Putusan sah tidaknya seorang anak;
  • Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  • Pencabutan kekuasaan wali;
  • Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan sorang wali dicabut;
  • Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  • Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
  • Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  • Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  • Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.

Yang dimaksud dengan "zakat" adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Yang dimaksud dengan "infaq" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT.

Yang dimaksud dengan 'shadaqah" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.

Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi :

  • Bank syari'ah;
  • Lembaga keuangan mikro syari'ah;
  • Asuransi syari'ah;
  • Reksa dana syari'ah;
  • Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
  • Sekuritas syari'ah;
  • Pembiayaan syari'ah;
  • Pegadaian syari'ah;
  • Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah;
  • Bisnis syari'ah.

Disamping tugas pokok dimaksud diatas, Pengadilan Agama mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :

  • Fungsi mengadili (judicial power) yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

  • Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegaaian dan pembangunan (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

  • Fungsi pengawasan yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Penggantidibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide : KMA Nomor KAMA/080/VIII/2006).

  • Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

  • Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan) dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide : KAMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

  • Fungsi lainnya : a) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Depag, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide : Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayana riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. 

 

Ketua
Drs. H. Mukhtar SH. MH - Ketua
Pencarian
Link

link_mari

badilag_ico

linkptapekanbaru

legislasi

putusan_ma

putusan-asianlii

pembaruan

akses_dir_putusan_icon1

sms_icon
Tanggal Hari Ini

Agenda Kegiatan
Waktu Sholat
Waktu sholat untuk Singkep, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Jajak Pendapat
Bagaimanakah menurut anda pelayanan di Pengadilan Agama Dabo Singkep?
 
Video

Get the Flash Player to see this player.

time2online Joomla Extensions: Simple Video Flash Player Module
Login



Login With Facebook
Online Support
Pojok Pak Dirjen
Mahkamah Agung RI | Badilag | PTA Pekanbaru
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS