Get Adobe Flash player
Pejabat Dan Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Drs. Aslam - Wakil KetuaAman. S. Ag - HakimWisri S. Ag - HakimT. Mufardisshadri SH - HakimBakhtiar SH - Panitera/SekretarisSyafli Usman SH - Wakil PaniteraMaimonalisa SH - Panitera Pengganti/Wakil SekretarisJafri BA - Panitera PenggantiNa'am - Jurusita/Kaur KepegawaianRonny Setiawan A. Md - Staf Umum/Staf KepegawaianAhad - Jurusita PenggantiArman - Jurusita Pengganti/Plt. KeuanganYendri Syafrino - Jurusita PenggantiRatnawilis SHI - CPNS
Versi Web
id  
Jam Pelayanan
Untitled Document
Transparansi Kepegawaian
Link

eeesyariah

simkep

ikon20khes

justice

e-doc-new
Webmail
surat
Pesan Anda
Profil Kami
profil
Info Pengadaan
Laporan

Cuaca Hari Ini
Subcribe
Tulis Email Anda Disini :


Jumlah Pengunjung
Sampai Saat Ini

Statistik Pengunjung
Sejak 23 Maret 2012

TUJUH PROGRAM PRIORITAS PEMBARUAN PERADILAN AGAMA : PENYELESAIAN PERKARA, MANAJEMEN SDM, PENGELOLAAN WEBSITE, PELAYANAN PUBLIK DAN MEJA INFORMASI, IMPLEMENTASI SIADPA, PENGAWASAN DAN “JUSTICE FOR ALL”

Berkas Persyaratan Untuk Melengkapi Surat Gugatan/Permohonan

Cerai Gugat/Talak

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).

  • Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).

  • Buku nikah asli/Duplikat Asli

  • Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  • Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai

  • Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

Dispensasi Kawin

  • Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

  • Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

  • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

  • Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin

  • Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

Poligami

  • Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)

  • Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)

  • Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

  • Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa

  • Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa

  • Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)

  • Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami

  • Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)

  • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah

  • Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal

  • Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat

  • Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah

  • Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

Pengangkatan Anak

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)

  • SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS)

  • Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon

  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial

  • Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak

  • Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

Mafqud

  • Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)

  • Silsilah yang diketahui oleh lurah desa

  • Foto copy kematian dari ahli waris

  • Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

Wali Adhol

  • Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

  • Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)

  • Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

  • Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

Pembatalan Nikah

  • Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

  • Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)

  • Surat keterangan/pengantar Kepala Desa

Harta Bersama/Harta Gono-Gini

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

  • Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)

  • Surat keterangan/ pengatar dari Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

Harta Waris

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

  • Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)

  • Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)

  • Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa

  • Surat keterangan/ pengantar dari Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

Surat Kuasa Insidentil

  • Foto copy KTP kedua belah pihak

  • Materai Rp. 6000,-

  • Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak

  • Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

Duplikat Akta Cerai

  • Mengisi blangko permohonan

  • Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

  • Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

  • Foto copy KTP Pemohon

  • Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

 

 

 

Ketua
Drs. H. Mukhtar SH. MH - Ketua
Pencarian
Link

link_mari

badilag_ico

linkptapekanbaru

legislasi

putusan_ma

putusan-asianlii

pembaruan

akses_dir_putusan_icon1

sms_icon
Tanggal Hari Ini

Agenda Kegiatan
Waktu Sholat
Waktu sholat untuk Singkep, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Jajak Pendapat
Bagaimanakah menurut anda pelayanan di Pengadilan Agama Dabo Singkep?
 
Video

Get the Flash Player to see this player.

time2online Joomla Extensions: Simple Video Flash Player Module
Login



Login With Facebook
Online Support
Pojok Pak Dirjen
Mahkamah Agung RI | Badilag | PTA Pekanbaru
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS