Get Adobe Flash player
Pejabat Dan Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Drs. Aslam - Wakil KetuaAman. S. Ag - HakimWisri S. Ag - HakimT. Mufardisshadri SH - HakimBakhtiar SH - Panitera/SekretarisSyafli Usman SH - Wakil PaniteraMaimonalisa SH - Panitera Pengganti/Wakil SekretarisJafri BA - Panitera PenggantiNa'am - Jurusita/Kaur KepegawaianRonny Setiawan A. Md - Staf Umum/Staf KepegawaianAhad - Jurusita PenggantiArman - Jurusita Pengganti/Plt. KeuanganYendri Syafrino - Jurusita PenggantiRatnawilis SHI - CPNS
Versi Web
id  
Jam Pelayanan
Untitled Document
Transparansi Kepegawaian
Link

eeesyariah

simkep

ikon20khes

justice

e-doc-new
Webmail
surat
Pesan Anda
Profil Kami
profil
Info Pengadaan
Laporan

Cuaca Hari Ini
Subcribe
Tulis Email Anda Disini :


Jumlah Pengunjung
Sampai Saat Ini

Statistik Pengunjung
Sejak 23 Maret 2012

TUJUH PROGRAM PRIORITAS PEMBARUAN PERADILAN AGAMA : PENYELESAIAN PERKARA, MANAJEMEN SDM, PENGELOLAAN WEBSITE, PELAYANAN PUBLIK DAN MEJA INFORMASI, IMPLEMENTASI SIADPA, PENGAWASAN DAN “JUSTICE FOR ALL”

Permohonan Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali :

  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum;

  • Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

  • Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

  • Mengungkap kekayaan alam Indonesia;

  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

  • Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

  • Mengungkap rahasia pribadi;

  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut  sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi  atau Pengadilan;

  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.

Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Pastikan anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID.

  • Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi  dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis. 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

DOWNLOAD FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

 

Ketua
Drs. H. Mukhtar SH. MH - Ketua
Pencarian
Link

link_mari

badilag_ico

linkptapekanbaru

legislasi

putusan_ma

putusan-asianlii

pembaruan

akses_dir_putusan_icon1

sms_icon
Tanggal Hari Ini

Agenda Kegiatan
Waktu Sholat
Waktu sholat untuk Singkep, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Jajak Pendapat
Bagaimanakah menurut anda pelayanan di Pengadilan Agama Dabo Singkep?
 
Video

Get the Flash Player to see this player.

time2online Joomla Extensions: Simple Video Flash Player Module
Login



Login With Facebook
Online Support
Pojok Pak Dirjen
Mahkamah Agung RI | Badilag | PTA Pekanbaru
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS