Get Adobe Flash player
Pejabat Dan Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Drs. Aslam - Wakil KetuaAman. S. Ag - HakimWisri S. Ag - HakimT. Mufardisshadri SH - HakimBakhtiar SH - Panitera/SekretarisSyafli Usman SH - Wakil PaniteraMaimonalisa SH - Panitera Pengganti/Wakil SekretarisJafri BA - Panitera PenggantiNa'am - Jurusita/Kaur KepegawaianRonny Setiawan A. Md - Staf Umum/Staf KepegawaianAhad - Jurusita PenggantiArman - Jurusita Pengganti/Plt. KeuanganYendri Syafrino - Jurusita PenggantiRatnawilis SHI - CPNS
Versi Web
id  
Jam Pelayanan
Untitled Document
Transparansi Kepegawaian
Link

eeesyariah

simkep

ikon20khes

justice

e-doc-new
Webmail
surat
Pesan Anda
Profil Kami
profil
Info Pengadaan
Laporan

Cuaca Hari Ini
Subcribe
Tulis Email Anda Disini :


Jumlah Pengunjung
Sampai Saat Ini

Statistik Pengunjung
Sejak 23 Maret 2012

TUJUH PROGRAM PRIORITAS PEMBARUAN PERADILAN AGAMA : PENYELESAIAN PERKARA, MANAJEMEN SDM, PENGELOLAAN WEBSITE, PELAYANAN PUBLIK DAN MEJA INFORMASI, IMPLEMENTASI SIADPA, PENGAWASAN DAN “JUSTICE FOR ALL”

Pengembalian Sisa Panjar

  • Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

  • Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

  • Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar : Warna Merah untuk Kasir, Warnah Putih untuk Pemohon / Penggugat, Warna Kuning untuk dilampirkan dalam berkas.

  • Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

  • Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka 3 (tiga) hari kemudian oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. 

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

 

Ketua
Drs. H. Mukhtar SH. MH - Ketua
Pencarian
Link

link_mari

badilag_ico

linkptapekanbaru

legislasi

putusan_ma

putusan-asianlii

pembaruan

akses_dir_putusan_icon1

sms_icon
Tanggal Hari Ini

Agenda Kegiatan
Waktu Sholat
Waktu sholat untuk Singkep, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Jajak Pendapat
Bagaimanakah menurut anda pelayanan di Pengadilan Agama Dabo Singkep?
 
Video

Get the Flash Player to see this player.

time2online Joomla Extensions: Simple Video Flash Player Module
Login



Login With Facebook
Online Support
Pojok Pak Dirjen
Mahkamah Agung RI | Badilag | PTA Pekanbaru
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS