![]()
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 (Surat Edaran)
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 (Lampiran)
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2011
- Perhatian Terhadap Penyandang Disabilitas
- Permohonan Bantuan Panggilan (Tabayun)
- Keterkaitan Rakerda 2012 dengan Rakernas 2011
- Hasil TPM Hakim Tinggi, Wakil Ketua dan Ketua PTA/MSy
- Konversi NIP Pegawai Negeri Sipil Di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Ekonomi Islam : Ekonomi Berbasis Moral! Oleh: Muhammad Muhibbuddin, S.Ag.,SH., M.S.I
- Hasil TPM tahap II Hakim, Wakil Ketua, Ketua PA/Mahkamah Syari'ah dan Hakim Tinggi PTA/MS. Aceh Periode Oktober 2011
- Pemanggilan Peserta Pelatihan Petugas Meja Informasi
- Laporan Realisasi Penyerapan Anggaran DIPA 005.04 (Ditjen Badilag) Tahun 2011
- Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi / Peninjauan Kembali Perdata Agama
- PP No. 36 tahun 2011 Tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim
- Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama (Makalah Dirjen Badilag Pada Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2011)
- Independensi Hakim Dalam Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Harus Tetap Dijaga 0leh : Ahmad Kamaludin (Penting dibaca Oleh Hakim Pengadilan Agama)
- Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI Tentang Mutasi/Promosi Hakim
- Kaidah Penulisan Berita dan Artikel di Website
- Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi beserta Pedoman Penilaian. Wajib dibaca warga Peradilan Agama!
- Revisi Komponen Kegiatan Dalam Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama T.A.2011
- Pemberitahuan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Yang Ditujukan Untuk Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Diseluruh Indnesia
- Sinopsis Disertasi Yang Mulia Dr. H. Andi Sjamsu Alam, MH
- Jangan Ciderai Kebebasan Hakim (Oleh: Nurhadi, Kabiro Hukum dan Humas MA RI)
- Tak Ada Mantan Anak dan Mantan Orang Tua, oleh: Reza Indragiri Amriel
- SK Dirjen Badilag tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama [Wajib dibaca Warga Peradilan Agama]
- Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Republik Indonesia tahun 2011

- PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH | Oleh: Wahyu Widiana dan Rahmat Arijaya
- Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina | Oleh : Drs. H.Chatib Rasyid, SH., MH. (KPTA Semarang)
- Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi | (DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H. dan DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.
- Just in Time (Masih - Upaya Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan) - Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Mengikis Tunggakan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama - Oleh: Drs. Daswir Tanjung
- Ancaman Kemerdekaan Hakim | Achmad Fauzi
- Amanat Penderitaan Hakim | Achmad Fauzi
- Implikasi Uji Materi Pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 oleh H. Imron Rosyadi
- Redesign Manajemen Keprotokolan di Pengadilan Agama Oleh Alimuddin, SHi
- Undang-Undang Perkawinan, antara Sejarah dan Agenda Oleh Alimuddin, SHi
- Klausula Eksemsi dalam Kontrak Baku Syariah Oleh: Alamsyah
- Memutus Perkara Bebas Tendensi Oleh: Alamsyah
- Tinjauan tentang Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia Oleh: Rio Satria, S.Hi
- TINJAUAN TENTANG KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA Oleh: RIO SATRIA, SHI
- MENANGKAP SEMANGAT IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAHAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM SERTA PERANAN HAKIM PENGADILAN AGAMA Oleh : H. M. Said Munji
- MENCARI ARAH BARU POLA PROMOSI DAN MUTASI HAKIM Oleh : Firman Wahyudi
- MENYOAL BEDA PENDAPAT DI KALANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENETAPKAN MUT’AH DAN IDDAH Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
- IRONISME HAKIM INDONESIA Drs. H. M. Yusar Husein,MH
- Pengertian Etika dan Profesi Hukum Oleh Drs.H. Adnan Qohar, SH
- Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Tentang Pengubahan Pasal 43 UUP Tentang Hubungan Perdata Anak Dengan Ayah Biologisnya Oleh : A. Mukti Arto
- The Broken Windows (Upaya Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan), Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Strategi Optimalisasi Sumber Daya Manusia Melalui Regulasi Pemetaan Jabatan dan Job Description, Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Keadilan Dalam Sorotan, Oleh : Drs. Muntasir Syukri
- Permasalahan Dalam Implementasi Syiqaq Dan Hakamain | Oleh : Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I
- Membentuk Hakim Progresif (Kasus Hakim Peradilan Agama) | Oleh : Muhamad Isna Wahyudi
- Hak - Hak Wanita | Oleh : Sahril, SHI
- Index Peraturan Perundang-Undangan Hukum Acara Perdata | Oleh : H.A. Zahri, S.H
- Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., MHI
- Tauladan Sifat Kerasulan Bagi Kepemimpinan Aparatur Negara | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., M.HI
- Merajut kembali jalinan ukhuwah | Oleh : Zulkifli Utan
- Pembaruan Peradilan Agama Dalam Perspektif Hubungan Diplomatik | Oleh : Alimuddin, SHI
- Urgensi Kebebasan Pers dalam Mengawal Justice for All | oleh: Alimuddin, SHI
- Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Mediasi di Lingkungan Peradilan Agama | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Hukum Kewarisan Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Hukum Kewarisan Islam Ahli Waris Pengganti dan Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Penyelesaian Sengketa EkonomiSyariah | Oleh Achmad Fauzi
- Mengawal Pemilihan Ketua MA | oleh: Achmad Fauzi
- Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama Oleh: DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI)
- Penerapan Prinsip Syariah Dalam Produk Perbankan Syariah | Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
- Meninjau Ulang Tenggang Pemanggilan Perkara Ghaib Perceraian | Oleh : Drs. Suyadi, MH
- Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama | Oleh : Taufik Rahayu Syam
- Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah | Oleh : Drs. Nursidik
- Advokasi Hukum Hak Sipil Tionghoa | Oleh : Achmad Fauzi
- Seputar Masalah Hibah Terhadap Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Kewajiban Menyampaikan Salinan Putusan Kepada Instansi Terkait | Oleh : Musthofa Sy
- Arah Baru Pengangkatan Anak Di Indonesia | Oleh : Musthofa Sy
- Pencuri Pisang dan Sengkarut Hukum Kita | Oleh : Achmad Fauzi
- Modifikasi Penerapan Hukum Putusnya Perkawinan karena Perceraian di Pengadilan Agama | Oleh Erfani, S.HI
- Prosedur Pemeriksaan Perkara Prodeo Dalam Sengketa Perkawinan | Oleh : H. A. ZAHRI, S.H
- Kompetensi Komunikasi Petugas Meja Informasi Oleh Mohammad Noor
- Kedudukan Tergugat/Termohon Dalam Pemeriksaan Insidentil Perkara Prodeo Oleh : Djulia Herjanara,S.Ag.,S.H., M.H
- Pelaksanaan Mediasi Sebagai Instrumen Efektif Pada Pengadilan Agama Oleh : Djulia Herjanara, S.Ag.SH.MH
- Argumentasi Yuridis Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam Oleh: H. A. ZAHRI, S.H
- Permasalahan Panggilan Sidang Ikrar Talak Oleh: H. A. ZAHRI, S.H
- Urgensi Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Filsafat Hukum Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Menyoal Perwakilan Wali dalam Konteks Pemeriksaan Isbat Nikah Oleh: Yudi Hardeos, S.HI., M.SI
- Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama Oleh M. Nur
- Transformasi Keadilan Sosial 2012 Oleh Alimuddin, S.Hi
- No Fault Divorce Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Oleh Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
- Peranan Pengadilan Tinggi Agama Sebagai Kawal Depan Pembinaan Oleh A. Agus Bahauddin
- Kegagalan Reformasi dan Kisah 3 Pemuda Oleh Iin Maghfirah Oleh Iin Maghfirah
- Implikasi Nafkah Dalam Konstruksi Hukum Keluarga oleh Erfani, S.HI
- Independensi Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia Oleh : Drs. Nursidik
- Mediasi Dalam Sorotan Oleh Muhamad Isna Wahyudi
Pengawasan Internal
(Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan pada Lampiran III: Pengawasan Keuangan).
PENGERTIAN
Pengawasan Internal
Pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
Pengawasan Melekat
Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Rutin/Reguler
Pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Dabo Singkep secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengawasan Keuangan
Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif).
Penanganan Pengaduan
Rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut.
Manajemen Pengadilan
Rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.
Administrasi Persidangan
Seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan.
Administrasi Perkara
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan.
Administrasi Umum
Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain.
Kinerja Pelayanan Publik
Suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan.
Tindak Lanjut
Tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.
MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN
Maksud Pengawasan
Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
Menilai kinerja.
Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Dabo Singkep untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Dabo Singkep.
Fungsi Pengawasan
Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
BENTUK DAN METODE PENGAWASAN
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Dabo Singkep dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :
Memeriksa program kerja;
Menilai dan megepaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja;
Memberikan saran-saran untuk perbaikan;
Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Dabo Singkep;
Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Dabo Singkep atau Pejabat yang berkopenten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut;
PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi :
Manajemen Peradilan :
Program kerja.
Pelaksanaan/pencapaian target.
Pengawasan dan pembinaan.
Kendala dan hambatan.
Faktor-faktor yang mendukung.
Evaluasi kegiatan.
Administrasi Perkara :
Prosedur penerimaan perkara.
Prosedur penerimaan permohonan banding.
Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
Keuangan perkara.
Pemberkasan perkara dan kearsipan.
Pelaporan.
Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan :
Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Minutasi perkara.
Pelaksanaan putusan (eksekusi).
Administrasi Umum :
Kepegawaian.
Keuangan.
Inventaris.
Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
Kinerja pelayanan publik :
Pengelolaan manajemen.
Mekanisme pengawasan.
Kepemimpinan.
Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusla.
Pemeliharaan/perawatan inventaris.
Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
Tingkat pengaduan masyarakat.
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Dabo Singkep baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep.
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep atau para pejabat yang berkopeten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

























