Get Adobe Flash player
Pejabat Dan Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Drs. Aslam - Wakil KetuaAman. S. Ag - HakimWisri S. Ag - HakimT. Mufardisshadri SH - HakimBakhtiar SH - Panitera/SekretarisSyafli Usman SH - Wakil PaniteraMaimonalisa SH - Panitera Pengganti/Wakil SekretarisJafri BA - Panitera PenggantiNa'am - Jurusita/Kaur KepegawaianRonny Setiawan A. Md - Staf Umum/Staf KepegawaianAhad - Jurusita PenggantiArman - Jurusita Pengganti/Plt. KeuanganYendri Syafrino - Jurusita PenggantiRatnawilis SHI - CPNS
Versi Web
id  
Jam Pelayanan
Untitled Document
Transparansi Kepegawaian
Link

eeesyariah

simkep

ikon20khes

justice

e-doc-new
Webmail
surat
Pesan Anda
Profil Kami
profil
Info Pengadaan
Laporan

Cuaca Hari Ini
Subcribe
Tulis Email Anda Disini :


Jumlah Pengunjung
Sampai Saat Ini

Statistik Pengunjung
Sejak 23 Maret 2012

TUJUH PROGRAM PRIORITAS PEMBARUAN PERADILAN AGAMA : PENYELESAIAN PERKARA, MANAJEMEN SDM, PENGELOLAAN WEBSITE, PELAYANAN PUBLIK DAN MEJA INFORMASI, IMPLEMENTASI SIADPA, PENGAWASAN DAN “JUSTICE FOR ALL”

Pedoman Pengaduan

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

Sumber pengaduan :

Dari masyarakat :

  • Para pencari keadilan;

  • Pengacara;

  • Lembaga Bantuan Hukum;

  • Lembaga Swadaya Masyarakat;

  • Dewan Perwakilan Rakyat;

  • Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;

  • Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;

  • Komisi Pemberantasan Korupsi;

  • Komisi Hukum Nasional;

  • Komisi Ombudsman Nasional;

  • Komisi Yudisial;

  • Dan lain-lain.

Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya).

Laporan kedinasan.

Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

Informasi dari :

  • Instansi lain;

  • Media massa;

  • Isu yang berkembang.

Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
Proses penanganan pengaduan :
  • Pencatatan;

  • Penelaahan;

  • Penyaluran;

  • Pembentukan Tim Pemeriksa;

  • Survey pendahuluan;

  • Menyusun rencana pemeriksaan;

  • Pelaksanaan pemeriksaan.

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim;

  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan;

  • Pelanggaran sumpah jabatan;

  • Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer;

  • Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;

  • Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;

  • Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;

  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA

Hak Pelapor :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;

  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;

  • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Hak Terlapor :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Institusi Pemeriksa :

  • Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;

  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

Memeriksa pengaduan, meliputi :

  • Indentitas pengadu;

  • Relevansi kepentingan pengadu;

  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

  • Identitas;

  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

 

Ketua
Drs. H. Mukhtar SH. MH - Ketua
Pencarian
Link

link_mari

badilag_ico

linkptapekanbaru

legislasi

putusan_ma

putusan-asianlii

pembaruan

akses_dir_putusan_icon1

sms_icon
Tanggal Hari Ini

Agenda Kegiatan
Waktu Sholat
Waktu sholat untuk Singkep, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Jajak Pendapat
Bagaimanakah menurut anda pelayanan di Pengadilan Agama Dabo Singkep?
 
Video

Get the Flash Player to see this player.

time2online Joomla Extensions: Simple Video Flash Player Module
Login



Login With Facebook
Online Support
Pojok Pak Dirjen
Mahkamah Agung RI | Badilag | PTA Pekanbaru
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS