![]()
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 (Surat Edaran)
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 (Lampiran)
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2011
- Perhatian Terhadap Penyandang Disabilitas
- Permohonan Bantuan Panggilan (Tabayun)
- Keterkaitan Rakerda 2012 dengan Rakernas 2011
- Hasil TPM Hakim Tinggi, Wakil Ketua dan Ketua PTA/MSy
- Konversi NIP Pegawai Negeri Sipil Di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Ekonomi Islam : Ekonomi Berbasis Moral! Oleh: Muhammad Muhibbuddin, S.Ag.,SH., M.S.I
- Hasil TPM tahap II Hakim, Wakil Ketua, Ketua PA/Mahkamah Syari'ah dan Hakim Tinggi PTA/MS. Aceh Periode Oktober 2011
- Pemanggilan Peserta Pelatihan Petugas Meja Informasi
- Laporan Realisasi Penyerapan Anggaran DIPA 005.04 (Ditjen Badilag) Tahun 2011
- Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi / Peninjauan Kembali Perdata Agama
- PP No. 36 tahun 2011 Tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim
- Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama (Makalah Dirjen Badilag Pada Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2011)
- Independensi Hakim Dalam Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Harus Tetap Dijaga 0leh : Ahmad Kamaludin (Penting dibaca Oleh Hakim Pengadilan Agama)
- Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI Tentang Mutasi/Promosi Hakim
- Kaidah Penulisan Berita dan Artikel di Website
- Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi beserta Pedoman Penilaian. Wajib dibaca warga Peradilan Agama!
- Revisi Komponen Kegiatan Dalam Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama T.A.2011
- Pemberitahuan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Yang Ditujukan Untuk Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Diseluruh Indnesia
- Sinopsis Disertasi Yang Mulia Dr. H. Andi Sjamsu Alam, MH
- Jangan Ciderai Kebebasan Hakim (Oleh: Nurhadi, Kabiro Hukum dan Humas MA RI)
- Tak Ada Mantan Anak dan Mantan Orang Tua, oleh: Reza Indragiri Amriel
- SK Dirjen Badilag tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama [Wajib dibaca Warga Peradilan Agama]
- Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Republik Indonesia tahun 2011

- PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH | Oleh: Wahyu Widiana dan Rahmat Arijaya
- Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina | Oleh : Drs. H.Chatib Rasyid, SH., MH. (KPTA Semarang)
- Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi | (DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H. dan DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.
- Just in Time (Masih - Upaya Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan) - Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Mengikis Tunggakan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama - Oleh: Drs. Daswir Tanjung
- Ancaman Kemerdekaan Hakim | Achmad Fauzi
- Amanat Penderitaan Hakim | Achmad Fauzi
- Implikasi Uji Materi Pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 oleh H. Imron Rosyadi
- Redesign Manajemen Keprotokolan di Pengadilan Agama Oleh Alimuddin, SHi
- Undang-Undang Perkawinan, antara Sejarah dan Agenda Oleh Alimuddin, SHi
- Klausula Eksemsi dalam Kontrak Baku Syariah Oleh: Alamsyah
- Memutus Perkara Bebas Tendensi Oleh: Alamsyah
- Tinjauan tentang Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia Oleh: Rio Satria, S.Hi
- TINJAUAN TENTANG KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA Oleh: RIO SATRIA, SHI
- MENANGKAP SEMANGAT IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAHAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM SERTA PERANAN HAKIM PENGADILAN AGAMA Oleh : H. M. Said Munji
- MENCARI ARAH BARU POLA PROMOSI DAN MUTASI HAKIM Oleh : Firman Wahyudi
- MENYOAL BEDA PENDAPAT DI KALANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENETAPKAN MUT’AH DAN IDDAH Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
- IRONISME HAKIM INDONESIA Drs. H. M. Yusar Husein,MH
- Pengertian Etika dan Profesi Hukum Oleh Drs.H. Adnan Qohar, SH
- Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Tentang Pengubahan Pasal 43 UUP Tentang Hubungan Perdata Anak Dengan Ayah Biologisnya Oleh : A. Mukti Arto
- The Broken Windows (Upaya Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan), Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Strategi Optimalisasi Sumber Daya Manusia Melalui Regulasi Pemetaan Jabatan dan Job Description, Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Keadilan Dalam Sorotan, Oleh : Drs. Muntasir Syukri
- Permasalahan Dalam Implementasi Syiqaq Dan Hakamain | Oleh : Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I
- Membentuk Hakim Progresif (Kasus Hakim Peradilan Agama) | Oleh : Muhamad Isna Wahyudi
- Hak - Hak Wanita | Oleh : Sahril, SHI
- Index Peraturan Perundang-Undangan Hukum Acara Perdata | Oleh : H.A. Zahri, S.H
- Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., MHI
- Tauladan Sifat Kerasulan Bagi Kepemimpinan Aparatur Negara | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., M.HI
- Merajut kembali jalinan ukhuwah | Oleh : Zulkifli Utan
- Pembaruan Peradilan Agama Dalam Perspektif Hubungan Diplomatik | Oleh : Alimuddin, SHI
- Urgensi Kebebasan Pers dalam Mengawal Justice for All | oleh: Alimuddin, SHI
- Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Mediasi di Lingkungan Peradilan Agama | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Hukum Kewarisan Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Hukum Kewarisan Islam Ahli Waris Pengganti dan Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Penyelesaian Sengketa EkonomiSyariah | Oleh Achmad Fauzi
- Mengawal Pemilihan Ketua MA | oleh: Achmad Fauzi
- Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama Oleh: DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI)
- Penerapan Prinsip Syariah Dalam Produk Perbankan Syariah | Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
- Meninjau Ulang Tenggang Pemanggilan Perkara Ghaib Perceraian | Oleh : Drs. Suyadi, MH
- Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama | Oleh : Taufik Rahayu Syam
- Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah | Oleh : Drs. Nursidik
- Advokasi Hukum Hak Sipil Tionghoa | Oleh : Achmad Fauzi
- Seputar Masalah Hibah Terhadap Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Kewajiban Menyampaikan Salinan Putusan Kepada Instansi Terkait | Oleh : Musthofa Sy
- Arah Baru Pengangkatan Anak Di Indonesia | Oleh : Musthofa Sy
- Pencuri Pisang dan Sengkarut Hukum Kita | Oleh : Achmad Fauzi
- Modifikasi Penerapan Hukum Putusnya Perkawinan karena Perceraian di Pengadilan Agama | Oleh Erfani, S.HI
- Prosedur Pemeriksaan Perkara Prodeo Dalam Sengketa Perkawinan | Oleh : H. A. ZAHRI, S.H
- Kompetensi Komunikasi Petugas Meja Informasi Oleh Mohammad Noor
- Kedudukan Tergugat/Termohon Dalam Pemeriksaan Insidentil Perkara Prodeo Oleh : Djulia Herjanara,S.Ag.,S.H., M.H
- Pelaksanaan Mediasi Sebagai Instrumen Efektif Pada Pengadilan Agama Oleh : Djulia Herjanara, S.Ag.SH.MH
- Argumentasi Yuridis Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam Oleh: H. A. ZAHRI, S.H
- Permasalahan Panggilan Sidang Ikrar Talak Oleh: H. A. ZAHRI, S.H
- Urgensi Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Filsafat Hukum Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Menyoal Perwakilan Wali dalam Konteks Pemeriksaan Isbat Nikah Oleh: Yudi Hardeos, S.HI., M.SI
- Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama Oleh M. Nur
- Transformasi Keadilan Sosial 2012 Oleh Alimuddin, S.Hi
- No Fault Divorce Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Oleh Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
- Peranan Pengadilan Tinggi Agama Sebagai Kawal Depan Pembinaan Oleh A. Agus Bahauddin
- Kegagalan Reformasi dan Kisah 3 Pemuda Oleh Iin Maghfirah Oleh Iin Maghfirah
- Implikasi Nafkah Dalam Konstruksi Hukum Keluarga oleh Erfani, S.HI
- Independensi Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia Oleh : Drs. Nursidik
- Mediasi Dalam Sorotan Oleh Muhamad Isna Wahyudi
Keterbukaan Informasi
Dasar Hukum: Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi:
-
Ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
-
Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
-
Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
-
Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
-
Bervolume besar; atau
-
Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi clan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
BIAYA
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat¬ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
-
Bervolume besar; atau
-
Sedang dalam proses pembuatan.
Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
-
Pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
-
Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
-
Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
-
Pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
-
Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
PROSEDUR KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPN) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPN, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPN) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (KPN) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

























