![]()
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 (Surat Edaran)
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 (Lampiran)
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2011
- Perhatian Terhadap Penyandang Disabilitas
- Permohonan Bantuan Panggilan (Tabayun)
- Keterkaitan Rakerda 2012 dengan Rakernas 2011
- Hasil TPM Hakim Tinggi, Wakil Ketua dan Ketua PTA/MSy
- Konversi NIP Pegawai Negeri Sipil Di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Ekonomi Islam : Ekonomi Berbasis Moral! Oleh: Muhammad Muhibbuddin, S.Ag.,SH., M.S.I
- Hasil TPM tahap II Hakim, Wakil Ketua, Ketua PA/Mahkamah Syari'ah dan Hakim Tinggi PTA/MS. Aceh Periode Oktober 2011
- Pemanggilan Peserta Pelatihan Petugas Meja Informasi
- Laporan Realisasi Penyerapan Anggaran DIPA 005.04 (Ditjen Badilag) Tahun 2011
- Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi / Peninjauan Kembali Perdata Agama
- PP No. 36 tahun 2011 Tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim
- Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama (Makalah Dirjen Badilag Pada Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2011)
- Independensi Hakim Dalam Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Harus Tetap Dijaga 0leh : Ahmad Kamaludin (Penting dibaca Oleh Hakim Pengadilan Agama)
- Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI Tentang Mutasi/Promosi Hakim
- Kaidah Penulisan Berita dan Artikel di Website
- Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi beserta Pedoman Penilaian. Wajib dibaca warga Peradilan Agama!
- Revisi Komponen Kegiatan Dalam Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama T.A.2011
- Pemberitahuan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Yang Ditujukan Untuk Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Diseluruh Indnesia
- Sinopsis Disertasi Yang Mulia Dr. H. Andi Sjamsu Alam, MH
- Jangan Ciderai Kebebasan Hakim (Oleh: Nurhadi, Kabiro Hukum dan Humas MA RI)
- Tak Ada Mantan Anak dan Mantan Orang Tua, oleh: Reza Indragiri Amriel
- SK Dirjen Badilag tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama [Wajib dibaca Warga Peradilan Agama]
- Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Republik Indonesia tahun 2011

- PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH | Oleh: Wahyu Widiana dan Rahmat Arijaya
- Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina | Oleh : Drs. H.Chatib Rasyid, SH., MH. (KPTA Semarang)
- Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi | (DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H. dan DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.
- Just in Time (Masih - Upaya Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan) - Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Mengikis Tunggakan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama - Oleh: Drs. Daswir Tanjung
- Ancaman Kemerdekaan Hakim | Achmad Fauzi
- Amanat Penderitaan Hakim | Achmad Fauzi
- Implikasi Uji Materi Pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 oleh H. Imron Rosyadi
- Redesign Manajemen Keprotokolan di Pengadilan Agama Oleh Alimuddin, SHi
- Undang-Undang Perkawinan, antara Sejarah dan Agenda Oleh Alimuddin, SHi
- Klausula Eksemsi dalam Kontrak Baku Syariah Oleh: Alamsyah
- Memutus Perkara Bebas Tendensi Oleh: Alamsyah
- Tinjauan tentang Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia Oleh: Rio Satria, S.Hi
- TINJAUAN TENTANG KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA Oleh: RIO SATRIA, SHI
- MENANGKAP SEMANGAT IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAHAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM SERTA PERANAN HAKIM PENGADILAN AGAMA Oleh : H. M. Said Munji
- MENCARI ARAH BARU POLA PROMOSI DAN MUTASI HAKIM Oleh : Firman Wahyudi
- MENYOAL BEDA PENDAPAT DI KALANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENETAPKAN MUT’AH DAN IDDAH Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
- IRONISME HAKIM INDONESIA Drs. H. M. Yusar Husein,MH
- Pengertian Etika dan Profesi Hukum Oleh Drs.H. Adnan Qohar, SH
- Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Tentang Pengubahan Pasal 43 UUP Tentang Hubungan Perdata Anak Dengan Ayah Biologisnya Oleh : A. Mukti Arto
- The Broken Windows (Upaya Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan), Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Strategi Optimalisasi Sumber Daya Manusia Melalui Regulasi Pemetaan Jabatan dan Job Description, Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Keadilan Dalam Sorotan, Oleh : Drs. Muntasir Syukri
- Permasalahan Dalam Implementasi Syiqaq Dan Hakamain | Oleh : Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I
- Membentuk Hakim Progresif (Kasus Hakim Peradilan Agama) | Oleh : Muhamad Isna Wahyudi
- Hak - Hak Wanita | Oleh : Sahril, SHI
- Index Peraturan Perundang-Undangan Hukum Acara Perdata | Oleh : H.A. Zahri, S.H
- Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., MHI
- Tauladan Sifat Kerasulan Bagi Kepemimpinan Aparatur Negara | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., M.HI
- Merajut kembali jalinan ukhuwah | Oleh : Zulkifli Utan
- Pembaruan Peradilan Agama Dalam Perspektif Hubungan Diplomatik | Oleh : Alimuddin, SHI
- Urgensi Kebebasan Pers dalam Mengawal Justice for All | oleh: Alimuddin, SHI
- Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Mediasi di Lingkungan Peradilan Agama | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Hukum Kewarisan Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Hukum Kewarisan Islam Ahli Waris Pengganti dan Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Penyelesaian Sengketa EkonomiSyariah | Oleh Achmad Fauzi
- Mengawal Pemilihan Ketua MA | oleh: Achmad Fauzi
- Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama Oleh: DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI)
- Penerapan Prinsip Syariah Dalam Produk Perbankan Syariah | Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
- Meninjau Ulang Tenggang Pemanggilan Perkara Ghaib Perceraian | Oleh : Drs. Suyadi, MH
- Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama | Oleh : Taufik Rahayu Syam
- Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah | Oleh : Drs. Nursidik
- Advokasi Hukum Hak Sipil Tionghoa | Oleh : Achmad Fauzi
- Seputar Masalah Hibah Terhadap Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Kewajiban Menyampaikan Salinan Putusan Kepada Instansi Terkait | Oleh : Musthofa Sy
- Arah Baru Pengangkatan Anak Di Indonesia | Oleh : Musthofa Sy
- Pencuri Pisang dan Sengkarut Hukum Kita | Oleh : Achmad Fauzi
- Modifikasi Penerapan Hukum Putusnya Perkawinan karena Perceraian di Pengadilan Agama | Oleh Erfani, S.HI
- Prosedur Pemeriksaan Perkara Prodeo Dalam Sengketa Perkawinan | Oleh : H. A. ZAHRI, S.H
- Kompetensi Komunikasi Petugas Meja Informasi Oleh Mohammad Noor
- Kedudukan Tergugat/Termohon Dalam Pemeriksaan Insidentil Perkara Prodeo Oleh : Djulia Herjanara,S.Ag.,S.H., M.H
- Pelaksanaan Mediasi Sebagai Instrumen Efektif Pada Pengadilan Agama Oleh : Djulia Herjanara, S.Ag.SH.MH
- Argumentasi Yuridis Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam Oleh: H. A. ZAHRI, S.H
- Permasalahan Panggilan Sidang Ikrar Talak Oleh: H. A. ZAHRI, S.H
- Urgensi Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Filsafat Hukum Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Menyoal Perwakilan Wali dalam Konteks Pemeriksaan Isbat Nikah Oleh: Yudi Hardeos, S.HI., M.SI
- Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama Oleh M. Nur
- Transformasi Keadilan Sosial 2012 Oleh Alimuddin, S.Hi
- No Fault Divorce Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Oleh Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
- Peranan Pengadilan Tinggi Agama Sebagai Kawal Depan Pembinaan Oleh A. Agus Bahauddin
- Kegagalan Reformasi dan Kisah 3 Pemuda Oleh Iin Maghfirah Oleh Iin Maghfirah
- Implikasi Nafkah Dalam Konstruksi Hukum Keluarga oleh Erfani, S.HI
- Independensi Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia Oleh : Drs. Nursidik
- Mediasi Dalam Sorotan Oleh Muhamad Isna Wahyudi
Sepakat Sukseskan Bantuan Hukum
“Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal”, itulah komitmen para peserta dalam workshop yang bertema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia”.
Workshop ini diselenggarakan oleh the World Bank bekerjasama dengan LSM BaKTI, di Makassar dari tanggal 15-16 Februari 2012. Ini merupakan workshop yang kedua. Yang pertama telah dilaksanakan di Yogyakarta. Adapun yang ketiga akan dilangsungkan di Tanggerang, Banten pada tanggal 22-23 Februari 2012. Wakil Menteri Kemenkumham, Deny Indrayana dan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana dijadwalkan hadir pada acara tersebut.
Peserta yang hadir terdiri dari pengacara, paralegal, akademisi, LBH, ketua PA, ketua PN, sejumlah kepala Kantor Wilayah Kememkumham dari Makassar, NTB dan Papua.
Bukan Pekerjaan Mudah
Oleh World Bank, Workshop ini dimaksudkan sebagai media konsultasi untuk mempersiapkan perangkat hukum pelaksanaan bantuan hukum pada tahun 2013. World Bank sendiri telah berkiprah mengadvokasi pemerintah Indonesia dalam pemberian akses terhadap keadilan bagi orang-orang miskin sejak tahun 2002.
Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang menyusun peraturan-peraturan turunan dari UU No. 16 / 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurut Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, banyak hal yang harus dirumuskan secara matang. Agenda penting yang harus diselesaikan oleh Kemenkumham dalam tahun ini antara lain: a). menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum, b). menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum, c. menyusun rencana anggaran, d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan e). menyusun dan menyampaikan laporan kepada DPR.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Dalam satu tahun ini kami bekerja keras untuk menyusun semua itu,” ujar Wicipto.
Wicipto juga menyampaikan bahwa sebagai konsekuensi UU No. 16/2011 tersebut, seluruh anggaran bantuan hukum yang ada di seluruh kementrian dan lembaga akan dikumpulkan di Kemenkumham.
Pengalaman PA dan Peran Paralegal
Menggantikan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag, Purwosusilo menjelaskan bahwa masyarakat sangat antusias dengan bantuan hukum di PA. Hal itu terbukti dari melonjaknya pengguna posbakum.
“Pada tahun 2011, kita hanya menargetkan sebanyak 11.553 pengguna. Hingga akhir 2011, terdapat 35.009 pengguna. Ini berarti naik 303% dari target,” ungkap Purwosusilo.
Salah seorang peserta diskusi menyarankan agar paralegal dapat berperan dalam pelaksanaan bantuan hukum nantinya. Merespon saran tersebut, Purwosusilo mengungkapkan bahwa meningkatnya pengguna posbakum di PA tidak lepas dari sumbangsih paralegal.
Dalam UU No. 16/2011, paralegal dapat direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. Menurut Bambang dari World Bank, keberadaan paralegal sangat diperlukan karena terbatasnya jumlah lawyer yang ada di Indonesia. Karena keterbatasan tersebut, masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan layanan bantuan hukum.
Paralegal menurut National Association of Licensed Paralegals Inggris Raya didefinisikan sebagai “seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas-tugas hukum, tetapi yang tidak memenuhi syarat pengacara atau pengacara”. Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. (Badilag)




























