![]()
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 (Surat Edaran)
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 (Lampiran)
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2011
- Perhatian Terhadap Penyandang Disabilitas
- Permohonan Bantuan Panggilan (Tabayun)
- Keterkaitan Rakerda 2012 dengan Rakernas 2011
- Hasil TPM Hakim Tinggi, Wakil Ketua dan Ketua PTA/MSy
- Konversi NIP Pegawai Negeri Sipil Di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Ekonomi Islam : Ekonomi Berbasis Moral! Oleh: Muhammad Muhibbuddin, S.Ag.,SH., M.S.I
- Hasil TPM tahap II Hakim, Wakil Ketua, Ketua PA/Mahkamah Syari'ah dan Hakim Tinggi PTA/MS. Aceh Periode Oktober 2011
- Pemanggilan Peserta Pelatihan Petugas Meja Informasi
- Laporan Realisasi Penyerapan Anggaran DIPA 005.04 (Ditjen Badilag) Tahun 2011
- Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi / Peninjauan Kembali Perdata Agama
- PP No. 36 tahun 2011 Tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim
- Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama (Makalah Dirjen Badilag Pada Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2011)
- Independensi Hakim Dalam Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Harus Tetap Dijaga 0leh : Ahmad Kamaludin (Penting dibaca Oleh Hakim Pengadilan Agama)
- Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI Tentang Mutasi/Promosi Hakim
- Kaidah Penulisan Berita dan Artikel di Website
- Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi beserta Pedoman Penilaian. Wajib dibaca warga Peradilan Agama!
- Revisi Komponen Kegiatan Dalam Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama T.A.2011
- Pemberitahuan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Yang Ditujukan Untuk Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Diseluruh Indnesia
- Sinopsis Disertasi Yang Mulia Dr. H. Andi Sjamsu Alam, MH
- Jangan Ciderai Kebebasan Hakim (Oleh: Nurhadi, Kabiro Hukum dan Humas MA RI)
- Tak Ada Mantan Anak dan Mantan Orang Tua, oleh: Reza Indragiri Amriel
- SK Dirjen Badilag tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama [Wajib dibaca Warga Peradilan Agama]
- Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Republik Indonesia tahun 2011

- PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH | Oleh: Wahyu Widiana dan Rahmat Arijaya
- Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina | Oleh : Drs. H.Chatib Rasyid, SH., MH. (KPTA Semarang)
- Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi | (DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H. dan DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.
- Just in Time (Masih - Upaya Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan) - Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Mengikis Tunggakan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama - Oleh: Drs. Daswir Tanjung
- Ancaman Kemerdekaan Hakim | Achmad Fauzi
- Amanat Penderitaan Hakim | Achmad Fauzi
- Implikasi Uji Materi Pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 oleh H. Imron Rosyadi
- Redesign Manajemen Keprotokolan di Pengadilan Agama Oleh Alimuddin, SHi
- Undang-Undang Perkawinan, antara Sejarah dan Agenda Oleh Alimuddin, SHi
- Klausula Eksemsi dalam Kontrak Baku Syariah Oleh: Alamsyah
- Memutus Perkara Bebas Tendensi Oleh: Alamsyah
- Tinjauan tentang Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia Oleh: Rio Satria, S.Hi
- TINJAUAN TENTANG KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA Oleh: RIO SATRIA, SHI
- MENANGKAP SEMANGAT IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAHAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM SERTA PERANAN HAKIM PENGADILAN AGAMA Oleh : H. M. Said Munji
- MENCARI ARAH BARU POLA PROMOSI DAN MUTASI HAKIM Oleh : Firman Wahyudi
- MENYOAL BEDA PENDAPAT DI KALANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENETAPKAN MUT’AH DAN IDDAH Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
- IRONISME HAKIM INDONESIA Drs. H. M. Yusar Husein,MH
- Pengertian Etika dan Profesi Hukum Oleh Drs.H. Adnan Qohar, SH
- Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Tentang Pengubahan Pasal 43 UUP Tentang Hubungan Perdata Anak Dengan Ayah Biologisnya Oleh : A. Mukti Arto
- The Broken Windows (Upaya Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan), Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Strategi Optimalisasi Sumber Daya Manusia Melalui Regulasi Pemetaan Jabatan dan Job Description, Oleh : Nurul Hakim, L.Dj
- Keadilan Dalam Sorotan, Oleh : Drs. Muntasir Syukri
- Permasalahan Dalam Implementasi Syiqaq Dan Hakamain | Oleh : Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I
- Membentuk Hakim Progresif (Kasus Hakim Peradilan Agama) | Oleh : Muhamad Isna Wahyudi
- Hak - Hak Wanita | Oleh : Sahril, SHI
- Index Peraturan Perundang-Undangan Hukum Acara Perdata | Oleh : H.A. Zahri, S.H
- Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., MHI
- Tauladan Sifat Kerasulan Bagi Kepemimpinan Aparatur Negara | Oleh : Al Fitri, S.Ag., SH., M.HI
- Merajut kembali jalinan ukhuwah | Oleh : Zulkifli Utan
- Pembaruan Peradilan Agama Dalam Perspektif Hubungan Diplomatik | Oleh : Alimuddin, SHI
- Urgensi Kebebasan Pers dalam Mengawal Justice for All | oleh: Alimuddin, SHI
- Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Mediasi di Lingkungan Peradilan Agama | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Hukum Kewarisan Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Hukum Kewarisan Islam Ahli Waris Pengganti dan Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI)
- Penyelesaian Sengketa EkonomiSyariah | Oleh Achmad Fauzi
- Mengawal Pemilihan Ketua MA | oleh: Achmad Fauzi
- Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama Oleh: DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI)
- Penerapan Prinsip Syariah Dalam Produk Perbankan Syariah | Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
- Meninjau Ulang Tenggang Pemanggilan Perkara Ghaib Perceraian | Oleh : Drs. Suyadi, MH
- Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama | Oleh : Taufik Rahayu Syam
- Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah | Oleh : Drs. Nursidik
- Advokasi Hukum Hak Sipil Tionghoa | Oleh : Achmad Fauzi
- Seputar Masalah Hibah Terhadap Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Kewajiban Menyampaikan Salinan Putusan Kepada Instansi Terkait | Oleh : Musthofa Sy
- Arah Baru Pengangkatan Anak Di Indonesia | Oleh : Musthofa Sy
- Pencuri Pisang dan Sengkarut Hukum Kita | Oleh : Achmad Fauzi
- Modifikasi Penerapan Hukum Putusnya Perkawinan karena Perceraian di Pengadilan Agama | Oleh Erfani, S.HI
- Prosedur Pemeriksaan Perkara Prodeo Dalam Sengketa Perkawinan | Oleh : H. A. ZAHRI, S.H
- Kompetensi Komunikasi Petugas Meja Informasi Oleh Mohammad Noor
- Kedudukan Tergugat/Termohon Dalam Pemeriksaan Insidentil Perkara Prodeo Oleh : Djulia Herjanara,S.Ag.,S.H., M.H
- Pelaksanaan Mediasi Sebagai Instrumen Efektif Pada Pengadilan Agama Oleh : Djulia Herjanara, S.Ag.SH.MH
- Argumentasi Yuridis Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam Oleh: H. A. ZAHRI, S.H
- Permasalahan Panggilan Sidang Ikrar Talak Oleh: H. A. ZAHRI, S.H
- Urgensi Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Filsafat Hukum Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Menyoal Perwakilan Wali dalam Konteks Pemeriksaan Isbat Nikah Oleh: Yudi Hardeos, S.HI., M.SI
- Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama Oleh M. Nur
- Transformasi Keadilan Sosial 2012 Oleh Alimuddin, S.Hi
- No Fault Divorce Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Oleh Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
- Peranan Pengadilan Tinggi Agama Sebagai Kawal Depan Pembinaan Oleh A. Agus Bahauddin
- Kegagalan Reformasi dan Kisah 3 Pemuda Oleh Iin Maghfirah Oleh Iin Maghfirah
- Implikasi Nafkah Dalam Konstruksi Hukum Keluarga oleh Erfani, S.HI
- Independensi Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia Oleh : Drs. Nursidik
- Mediasi Dalam Sorotan Oleh Muhamad Isna Wahyudi
Memperbincangkan Pembentukan Family Court di Indonesia
Dirjen Badilag Wahyu Widiana sedang memaparkan pendapatnya tentang Family Court di Indonesia
Gagasan pembentukan pengadilan keluarga atau Family Court di Indonesia mulai mencuat. Sejumlah pihak menilai Indonesia perlu memiliki pengadilan khusus yang menangani masalah keluarga secara terpadu, baik perdata maupun pidana. Family Court itu digadang-gadang dapat memberi akses yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan keadilan.
Di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jumat (17/2/2012), Federasi LBH Apik menggelar workshop yang membahas masalah itu.
Federasi LBH Apik menyodorkan beberapa model Family Court di Indonesia. Salah satunya, Family Court akan berada di bawah peradilan umum dan peradilan agama. Yang satu untuk non-muslim dan satunya lagi untuk muslim.
Dua narasumber dari Mahkamah Agung diundang untuk membahas masalah itu. Keduanya adalah Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan Dirjen Badilum yang diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul. Narasumber lainnya adalah Dian Rosita—Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag menyatakan bahwa pada dasarnya tidak salah bila orang mengatakan pengadilan agama adalah Family Court-nya Indonesia. “Sebab 97 persen yang ditangani pengadilan agama adalah masalah keluarga,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurut Dirjen Badilag, hampir seluruh masalah keluarga yang ditangani pengadilan agama berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “KDRT itu kan bisa kekerasan fisik, psikis, seksual sampai ekonomi. Perceraian biasanya terjadi karena KDRT,” bebernya.
Meski demikian, ditegaskan Dirjen Badilag, pengadilan agama tidak memiliki wewenang menerima,memeriksa dan memutus tindak pidana KDRT. Yang ditangani pengadilan agama hanya masalah perdata, seperti perceraian, harta bersama dan hak asuh anak.
Lantas, apakah mungkin pengadilan agama kelak diberi wewenang untuk menangani perkara pidana KDRT?
Kemungkinan itu bisa saja, menurut Dirjen Badilag. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama diberi peluang menangani perkara tertentu selain perkara-perkara yang disebutkan secara eksplisit di Pasal 49. “Kalau dulu redaksinya perkara-perkara perdata tertentu, sekarang kata ‘perdata’-nya dihilangkan,” ungkapnya.
Dirjen Badilag menambahkan, peradilan agama sebenarnya juga telah memiliki wewenang di bidang pidana. Perkara jinayah yang ditangani mahkamah syar’iyah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah buktinya.
Selain itu, dari sudut pandang sejarah dapat dilihat perluasan wewenang peradilan agama. Misalnya, berdasarkan UU No. 7/1989, sengketa hak milik yang berkaitan dengan perkara yang disidangkan di pengadilan agama harus diputus lebih dulu di pengadilan negeri. Setelah UU No. 7/1989 diubah dengan UU No. 3/2006, terdapat ketentuan bahwa sengketa hak milik yang subjek hukumnya antara orang-orang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama.
“Supaya yang berperkara tidak lari ke pengadilan lain, ya sudah diselesaikan di satu pengadilan saja. Tapi itu masalah perdata dan perdata. Kalau masalah perdata dan pidana lebih sulit lagi,” ujar Dirjen Badilag.
Kendati demikian, Dirjen Badilag menegaskan bahwa pada dasarnya Mahkamah Agung bersikap pasif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Yang memiliki hak menyusun Undang-Undang adalah legislatif bersama eksekutif. Selaku lembaga yudikatif, MA hanya melaksanakan UU, kecuali apabila dimintai pendapat dalam rapat dengar pendapat di DPR.
“Memang masalah ini kompleks. Perlu ada perubahan macam-macam. Tapi Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diubah, apalagi hanya Undang-Undang,” tegasnya.
Bukan hanya masalah yuridis
Mempresentasikan materi tentang pembentukan pengadilan keluarga pada pengadilan negeri, Ansyahrul memberi warning. “Ini bukan hanya masalah yuridis, tapi juga politis,” tandasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul dan Direktur LeIP Dian Rosita (tengah) melihat Family Court dari perspektif yang berbeda
Karena itu, menurut Ansyahrul, gagasan pembentukan Family Court di Indonesia harus didasarkan pada hasil penelitian yang mendalam dan komprehensif, bukan hanya berlandaskan pada asumsi dan berita-berita yang mencuat di media massa.
“Penelitian itu harus dari Sabang sampai Merauke. Ada 200 sampai 400 suku bangsa dengan budaya yang berbeda-beda di Indonesia. Apakah memang sudah darurat atau mendesak sekali sehingga perlu ada pengadilan khusus KDRT?” ujarnya.
Bagi Ansyahrul, upaya preventif lebih penting. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah KDRT. Di antaranya dengan mengoptimalkan pendidikan pra-nikah dan memanfaatkan peranan komunitas keagamaan.
Meski demikian, hakim yang sarat pengalaman ini tetap melihat ada peluang dibentuknya pengadilan keluarga di Indonesia. Menurutnya, adanya UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT menunjukkan bahwa memang ada permasalahan dalam keluarga di Indonesia yang harus mendapatkan perhatian bersama.
Selain itu, menurut Ansyahrul, pembentukan pengadilan-pengadilan khusus di negara ini memang dimungkinkan. Contohnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan.
“Jadi, pengadilan-pengadilan khusus itu dicangkokkan di pengadilan negeri,” ujarnya.
Ansyahrul menegaskan, kunci untuk mewujudkan Family Court di Indonesia adalah political will. “Saat ini political will dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sulit diharapkan mengingat begitu banyaknya permasalahan lain yang menjadi prioritas,” tandasnya.
Masih mencari model
Setelah meriset pelbagai model Family Court di sejumlah negara, Dian Rosita mengatakan bahwa tidak ada model yang benar-benar pas untuk Indonesia. Bagaimanapun juga, setiap negara memiliki kompleksitas masalah dan sistem hukum yang berbeda-beda. Karena itu, jalan terbaik ialah mengkombinasikan berbagai model yang ada agar sesuai dan dapat diterapkan di Indonesia.
Suasana workshop yang mayoritas pesertanya perempuan
Menurut Dian, Family Court didesain untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan cepat. “Kita ingin lebih cepat. Semakin lama kepastian hukumnya semakin tertunda,” ujarnya.
Perkara keluarga yang sederhana, Dian mengusulkan, cukup disidangkan oleh hakim tunggal dengan menggunakan hukum acara yang sederhana pula. “Misalnya, dalam hal jawab-menjawab, tidak harus ribet pakai surat. Cukup lisan saja. Tapi ini tergantung komplekstitas perkara,” tandasnya.
Untuk itu, mereka yang berada di Family Court harus hakim khusus yang bersertifikat. Mereka diharapkan menerapkan less adversarial system atau pendekatan tanpa pertentangan sehingga proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat.
Dian juga mengusulkan, dari segi hukuman, perkara-perkara yang masuk ke Family Court tidak harus berujung penjara, tetapi bisa berupa ganti rugi.
“Selain itu perlu juga disediakan alternatif penyelesaian konflik keluarga melalui mediasi, rekonsiliasi atau pertemuan keluarga,” Dian menambahkan.
Ini perlu dilakukan, menurut Dian, karena family court reform is a therapeutic justice. “Drug Court di Amerika Serikat juga memakai konsep ini,” ujarnya.
Dengan kata lain, Family Court harus mengupayakan penyelesaian yang bersifat restoratif dan solutif, dalam arti mengutamakan perempuan dan anak.
“Di Amerika dan Australia bisa, kenapa di kita tidak bisa?” kata Dian.
Meski demikian, Dian mengakui tantangan pembentukan Family Court di Indonesia memang tidak sedikit. “Kadang-kadang kita perlu punya mimpi, bangun dan bekerja keras untuk mewujudkannya,” Dian menegaskan. (Badilag)




























