UNSUR PIMPINAN MELAKUKAN WAWANCARA DAN UJIAN KOMPUTERKEPADA SELURUH PPNPNSEBELUM MELANJUTKAN KONTRAK DI TAHUN 2021
Ketua PA Dabo Singkep sedang mewancarai salah satu peserta PPNPN
Pengadilan Agama Dabo Singkep pada Tahun 2021 kembali diberikan anggaran untuk kontrak tenaga pegawai diluar PNS atau lazim disebut PPNPN yang merupakan akronim dari Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri yang berjumlah 10 orang.
Anggaran 10 tenaga PPNPN tersebut rencananya akan diisi oleh tenaga PPNPN lama yang sebelumnya sudah menjalani kontrak di Tahun 2020. Adapaun alasan masih menggunakan tenaga kotrak yang lama dikarenakan hasil evaluasi kinerja yang bagus, sehingga demi efisiensi para PPNPN tahun anggaran 2020 layak untuk kembali dipertahankan.
Akan tetapi meskipun begitu, ke-10 PPNPN tersebut dilakukan wawancara terlebih dahulu serta tes kemampuan komputer lanjutan untuk mengetahui lebih dalam perkembangan skill dan terkait komitmen dalam melaksanakan visi dan misi organisasi di tahun berikutnya.
Salah satu peserta sedang melaksanakan ujian komputer
Diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep, ujian Komputer dan wawancara tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2020 sejak pagi pagi hingga sore hari. Dalam pelaksanaan ujian tersebut seluruh PPNPN begitu antusias dan diakhir penilaian Tim, semuanya mendapatkan hasil yang cukup baik.
Untuk tahap selanjutnya keseluruhan PPNPN akan melaksanakan kontrak kinerja yang rencananya akan diadakan pada akhir bulan Desember ini berbarengan dengan penyerahan SK Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep, sebagai penanda telah mendapatkan legalitas untuk memulai pekerjaan diawal tahun 2021. Adapun kesepuluh tenaga PPNPN tersebut adalah; Afrima, Andi Supardi, Annisa Meidya Ananda, Arpindi, Frisella Tania, Khairul, Ribut Efendi, Sastra Figaya, Titin Monasari, dan Zelfianto.
Sekedar tambahan, sebagaimana telah disampaikan di atas bahwa sebelum mengikuti seleksi, seluruh PPNPN tahun anggaran 2020 terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pimpinan. Paling tidak ada beberapa catatan dari pimpinan dalam kegiatan evaluasi tersebut, diantaranya pertama harus senantiasa meningkatkan kemampuan kinerja sesuai bidang yang telah diamanahi, kedua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik dari sikap maupun cara bertutur kata, ketiga meningkatkan kerjasama atau kekompakan diantara PPNPN sehingga menjauhkan dari perpecahan yang akan berakibat buruk terhadap organisasi, dan yang terakhir semakin bertanggung jawab dan selalu menjaga integritas dalam menjalankan amanah.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI.